Posted in

Budak Melahirkan Tuan

Demokrasi adalah dasar Negara Indonesia berdasarkan :
1. Landasan Konstitusional: UUD 1945
Ini adalah hukum tertinggi yang menjadi bukti otentik bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi.

  • Pasal 1 Ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
  • Pasal 1 Ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

2. Landasan Ideologi: Pancasila
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Dasar demokrasi Indonesia secara spesifik tertuang dalam:

  • Sila ke-4: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

Dari point diatas jelas dasar “KEDAULATAN” itu berada di tangan RAKYAT . 

Kita selami dulu arti kedaulatan itu apa, Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi, mutlak, dan sah dalam suatu negara yang tidak berada di bawah kekuasaan lain. kedaulatan memberikan wewenang penuh bagi negara untuk mengatur wilayah dan rakyatnya sendiri, serta mengadakan hubungan internasional.

Kita Lanjut point selanjutnya adalah Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang mana hukum ini adalah sesuatu yang harus di patuhi oleh si TUAN . disnilah sirna nya jabatan si TUAN. karna jika tidak patuh dengan Hukum Rakyat terkena sanksi yang sesuai dengan perkaranya.

Pada akhirnya Hukum inilah yang menjadi Daulat tertinggi untuk negara Indonesia.

Hukum bukan lah sesuatu yang bisa bergerak atau beroperasi sendiri tanpa ada yang menggerakan, disnilah diperlukan OPERATOR dari pada hukum tersebut, pada akhirnya munculah kursi-kursi operator untuk hukum yang sudah disepakati pada saat Kemerdekaan terjadi.

Berdasarkan penjelasan di atas, mari kita bahas beberapa hal yang mengacu kepada “Budak Melahirkan Tuan”

Pada akhirnya Kursi Operator itu adalah harta yang paling tinggi nilainya di sebuah negara. yang paling banyak di incar oleh orang-orang yang mengerti dari nilai kursi tersebut dan sedikit yang mengerti akan hal ini, dikarenakan yang daulat tertinggi itu ada pada rakyat, akhirnya mau tidak mau orang-orang yang ingin meduduki kursi operator tersebut harus bertransaksi dengan si pemegang kedaulatan, untuk hal ini tidak mungkin satu persatu rakyat di tanyakan untuk bertransaksi pasti akan berbeda harga disetiap transaksinya, maka dari itu dibutuhkan pembentukan grup masyarakat yang bisa kita sebut “PARTAI” yang akhirnya akan lebih mudah untuk bernegosiasi dan bertransaksi.

Sampai point ini berarti sudah kita ketahui pengkerucutan kedaulatan rakyat menjadi Partial tinggal penentuan siapa pemimpin dari setiap Partai tersebut, yang kemudian kita sebut sebagai pemegan kursi operator Partai yaitu Ketua partai. disini sudah mulai mengkerucut dari kedaulatan rakyat tersebut di wakilkan oleh Partai. bisa kita gambarkan disni kursi-kursi operator hukum sudah tersedia untuk siapapun yang nantinya di pilih oleh rakyat untuk mengisi kursi-kursi operator  tersebut.

Pada akhirnya kursi tersebut bagaikan tersaji bagi siapa saja yang ingin mendudukinya asal transaksinya memuaskan bagi rakyat. berbagai macam model transaksi terjadi. dalam hal ini Partai yang menawarkan pilihan ke anggota partainya untuk memilih siapa yang menjadi kandidat operator dari hukum. pada akhirnya Partai ibarat broker untuk kandidat dan anggotanya, yang pada awalnya Partai adalah kumpulan masyarakat yang memiliki pemikiran yang sama, berubah menjadi Broker Kursi Operator.

Setelah rakyat menyepakati kandidat yang di tawarkan oleh partai, maka si kandidat tersebutlah yang resmi menjadi operator daripada Hukum yang ada di Indonesia. yang pada akhirnya rakyat harus patuh dengan si operator karna dia menjadi penegak daripada Hukum-hukum yang ada di Indonesia.

Pemikiran Penulis

Seharusnya Perubahan Undang Undang harus dilakukan vote ke seluruh rakyat indonesia seperti pemilu, karna rakyat yang menentukan boleh atau tidaknya hukum itu berlaku, bukan si operator yang tugasnya hanya menjalankan

tapi hal itu tidak terjadi, hukum di godok oleh si operator itu sendiri melalui internal mereka tanpa adanya vote dari seluruh rakyat indoesia. dengan alibi sudah ada petugas undang-undangnya, dari alur ini akhirnya putuslah kedaulatan rakyat dikarenakan produk hukum tidak terbit dari Rakyat dan berkuasalah para operator hukum tadi karna mereka sendiri yang mengolah hukum tersebt

Demikianlah tulisan tentang “Budak Melahirkan Tuan”

 

ARF