Apakah Pokir Bisa dipermainkan ?

Pokir adalah singkatan dari Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Pokir merupakan usulan atau aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh Anggota Dewan dari hasil reses (kunjungan kerja ke daerah pemilihan) atau dari kegiatan lainnya.

Setelah itu kemudian dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan daerah melalui mekanisme Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), dan bisa menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Dasar Hukum Pokir

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
– Pasal 29 menegaskan fungsi DPRD terkait penganggaran.
– Pasal 104 menyebutkan kewajiban DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
– Pasal 108 huruf i mengatur kewajiban anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
Pasal 54 memerintahkan Badan Anggaran DPRD memberikan saran dan pendapat dalam bentuk Pokir untuk proses perencanaan.

3. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

4. Pasal 178 menjelaskan bahwa Pokir merupakan hasil reses dan rapat dengar pendapat DPRD yang wajib menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Dasar hukum yang kuat menjadikan Pokir sebagai sarana penting untuk menerjemahkan aspirasi rakyat ke dalam kebijakan pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mengatur bahwa seluruh data Pokir wajib diinput ke dalam sistem tersebut. Langkah ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aspirasi masyarakat.

Tujuan Pokir
Menyalurkan aspirasi rakyat secara langsung.
Mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi dalam Musrenbang.
Membantu pemerintah daerah menyusun program yang tepat sasaran.

Secara Aturan sebenarnya Pokir adalah hal yang sangat baik untuk pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat, karna Pokok Pikirannya berdasarkan hasil dari Reses yang dilakukan di dapil masing-masing. Dalam hal ini merupakan salah satu fungsi dari Anggota DPRD sebagai perwakilan aspirasi Masyarakat

Dalam hal ini masyarakat dibutuhkan kerjasama untuk mengawal pekerjaan pokir tersebut agar sesuai dengan harapan, agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh oknum terkait

Related Posts