Kedokteran Anestesi merupakan bidang medis yang memiliki peranan penting dalam proses pembedahan dan perawatan kesehatan pasien. Dokter Anestesi bertanggung jawab dalam memberikan obat pereda rasa sakit kepada pasien sebelum prosedur medis dilakukan, sehingga pasien dapat menjalani proses operasi atau perawatan medis tanpa merasakan nyeri yang berlebihan.
Kita semua tahu Pekerjaan Dokter adalah mulia dan sangat bermanfaat bagi kita semua, mari kita beri apresiasi kepada Seluruh dokter dokter yang tetap memegang kode etiknya.
Namun di sayangkan ada oknum dokter yang dengan sengaja menyalahgunakan jabatan Dokternya kepada salah satu warga sipil yang dalam keadaan sangat membutuhkan bantuan dokter karna ada keluarganya yang sedang sakit, hal seperti ini yang mungkin bisa jadi perhatian IDI untuk di tindak lanjuti sebagai mana mestinya, karna sebagian pekerjaan Dokter / Perawat berhubungan dengan hal sensitif tubuh manusia
berikut salah satu kasus yang pernah terjadi
Perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Dokter tersebut dapat mengakibatkan dampak serius bagi korban, karna selama ini kepercayaan warga sipil terhadap dokter sangat besar karna beranggapan tidak kenapa jika bagian sensitif disentuh karna alasan medis.
Bagi pelaku tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum kepada korban anak yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual, termasuk pencabulan.
Selain itu, dari sisi profesi, oknum yang melakukan tindakan pencabulan juga dapat dikenakan sanksi etika dari lembaga profesi dokter terkait. Tindakan tidak etis tersebut dapat merusak citra profesi medis secara keseluruhan dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Untuk pencegahan kasus tersebut terulang lagi, perlunya penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pelaku sehingga dapat memberikan efek jera bagi dokter atau tenaga medis lainnya yang memanfaatkan keadaan untuk memenuhi keinginan bejat pribadinya. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi terkait hak-hak pasien dalam situasi medis tertentu, sehingga pasien dan keluarganya dapat lebih waspada dan melaporkan tindakan yang mencurigakan.
Dengan adanya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang kuat, diharapkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh dokter anestesi dapat diminimalkan dan masyarakat dapat mengandalkan tenaga medis dengan lebih percaya dan aman dalam menjalani prosedur medis yang diperlukan. Jangan ragu untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan agar tindakan tidak etis tersebut dapat dihentikan dan pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Karena sangat disayangkan apabila tindak penyalahgunaan jabatan ini banyak tejadi di tempat yang seharusnya menjadi tempat pengobatan malah menjadi tempat berbahaya bagi pasien, mudah2an kejadian tersebut tidak terulang kembali dan pihak dari faskes dapat menambah pengawasan yang ketat terhadap kegiatan medis dan paramedis